{"id":10954,"date":"2026-05-17T13:39:48","date_gmt":"2026-05-17T06:39:48","guid":{"rendered":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/?p=10954"},"modified":"2026-05-17T13:39:50","modified_gmt":"2026-05-17T06:39:50","slug":"polisi-ungkap-kasus-sabu-di-lubuk-pakam-206-gram-narkotika-disita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/?p=10954","title":{"rendered":"Polisi Ungkap Kasus Sabu di Lubuk Pakam, 2,06 Gram Narkotika Disita"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13\/5\/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIS alias AM (40).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan ukuran besar dan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,06 gram, satu kotak kecil berbahan plastik, sembilan plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusniadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cMendapat informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan,\u201d ujar Kompol Fery Kusniadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sekira pukul 19.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di depan rumah. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cDari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak kecil berbahan plastik yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan ukuran besar dan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,06 gram, sembilan plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp60 ribu yang ditemukan di kantong celana terduga pelaku,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Percut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, termasuk pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus untuk kepentingan penyidikan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13\/5\/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIS alias AM (40). Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10955,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-10954","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10954","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10954"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10954\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10956,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10954\/revisions\/10956"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10955"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10954"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10954"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tribratanews.restadeliserdang.sumut.polri.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10954"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}