Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Seorang Pelajar

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengankan pelaku AS, laki laki, (36), warga Dusun XII Desa Bangun Sari Kec Tanjung Morawa Kab Deliserdang yang melakukan penembakan kepada pelajar.
Korban TBAF , laki laki, (14) seorang pelajar ditembak dengan senapa angin saat hendak pulang kerumah Jalan Sei Blumei Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 02.30 Wib.
Kejadian diketahui saat itu T. Muhajirin sebagai pelapor menerima informasi dari orang yang bernama Madi, yang saat itu Madi datang kerumah pelapor dan menyampaikan bahwa TBAF atau keponakan pelapor terkapar di depan Alfamart. Setelah menerima kabar tersebut pelapor, Istri beserta Madi langsung pergi menuju lokasi, dan sesampai dilokasi bahwa benar TBAF telah terkapar di depan Alfamart dan saat itu juga korban langsung di bawa kerumah.
Setelah sampai dirumah, korban mengalami muntah – muntah dan menggerang-ngerang hingga wajah pucat, melihat kondisi kesehatan korban seperti itu pelapor pun membawa korban ke RS Amri Tambunan Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan ronsen.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor bahwa didalam dada korban bersarang peluru. Namun saat itu RS Amri Tambunan tidak ada Dokter Spesialis Bedah maka pihak RS Amri Tambunan merujuk korban ke RS Haji.
Setelah di rujuk ke RS Haji korban saat itu menerangkan kepada pelapor dan keluarganya, pada saat dijalan menuju kerumah korban melihat ada 3 orang laki-laki di tempat keramaian sedang memegang dan mengarahkan senjata dengan jenis senapang angin ke arahnya, lalu setelah melewati posisi 3 orang tersebut korban merasakan ada tembakan dari belakang dan korbanpun terjatuh.
Setelah mendengar keterangan dari korban pihak pelapor dan keluarga membuat laporan polisi kepolresta deli serdang.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Marvel S.A Ansanay bahwa Sat Reskrim membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 di rumah kakak kandunganya di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku mengakui perbuatannya”. Ujara Kasat Reskrim
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 2 dari Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak” Tutup Kasat Reskrim




