Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pungli Di Simpang Kebun Sayur

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penindakan terhadap dugaan aksi pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di Simpang Kebun Sayur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/05/2025) siang.
Petugas mendapati seorang pria bernama SP (52), warga Dusun XII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sedang melakukan pungli terhadap pengendara truk yang hendak memutar arah ke Medan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diminta kepada salah satu pengemudi tanpa dasar izin resmi.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, SH menyampaikan bahwa pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan pembinaan. Petugas memberikan tindakan disiplin ringan berupa push-up sebanyak 15 kali dan squat jump sebanyak 10 kali. Selain itu, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Penindakan ini sebagai bentuk respons cepat Polsek Tanjung Morawa terhadap keresahan masyarakat, khususnya terkait pungli yang merugikan pengendara jalan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Langkah pembinaan tersebut diambil sebagai tindakan awal yang bersifat edukatif, mengingat nominal pungli tergolong kecil dan pelaku belum tercatat memiliki riwayat kriminal. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila perbuatan serupa kembali dilakukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.




