Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Gabungan, Tinjau Aktivitas Galian C Ilegal

Polresta Deli Serdang melaksanakan patroli gabungan guna meninjau dan mengantisipasi aktivitas Galian C ilegal di wilayah bantaran Sungai Ular, Selasa (05/08/25)
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol Donris E. Pasaribu. Apel ini diikuti oleh personel dari Polresta Deli Serdang, Subdenpom Lubuk Pakam, personel Satpol PP Pemkab Deli Serdang, personel Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Usai apel, tim gabungan langsung melaksanakan patroli mobile menuju dua titik lokasi yang menjadi fokus pemantauan, yakni di Desa Sukamandi Hilir dan Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau. Kedua lokasi ini berada di sekitar bantaran Sungai Ular yang diduga kerap menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronald Sihite, serta PPNS SDA BWS Wilayah Sumatera II, Bapak Agus Hutabarat.
Dari hasil pemantauan di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas Galian C ilegal yang sedang berlangsung. Meski demikian, patroli akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas penambangan liar yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MH melalui Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol Donris E. Pasaribu, SH menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi dampak buruk dari aktivitas Galian C ilegal, seperti bencana banjir dan kegagalan panen bagi petani sawah di sekitar wilayah aliran Sungai Ular.
“Patroli ini bertujuan untuk melindungi lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar, khususnya para petani. Aktivitas penambangan liar harus dicegah karena sangat merugikan,” tegas Kompol Donris.
Polresta Deli Serdang bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.




